SURABAYA - Fakultas Hukum Universitas Airlangga melakukan kerja sama dengan Badan Diklat (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh dekan Fakultas Hukum, Iman Prihandono, SH MH LL M PhD, bersama Kepala Badan Diklat (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Tony Tribagus Spontana SH M Hum. Acara itu berlangsung pada Kamis, (17/3/2022) di Ruang Balairua, Lantai 4 Gedung Kantor Manajemen Universitas Airlangga.
Turut hadir di antaranya Rektor dan Wakil Rektor Universitas Airlangga, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Pusat Diklat Teknis (Pusdiklat) Nasional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, serta dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan jajarannya.
Pada kesempatan sebelumnya, Universitas Airlangga telah menjalin kerja sama dengan kejaksaan RI dalam beberapa program. Kerja sama kali ini bertujuan mempertegas fokus pada bidang pendidikan dan riset. Rektor Universitas Airlangga, Prof Dr Mohammad Nasih SE MT Ak berharap dengan adanya kerja sama itu, UNAIR dapat berkontribusi dalam menghasilkan lulusan jaksa dan aparat hukum yang profesional dan berintegritas.
“Kami yakin bahwa kejaksaan dan aparat pemerintahan ini termasuk salah satu pihak yg bertanggung jawab dan mempunyai peran penting dalam menciptakan masyarakat yang pancasila terutama pada sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, ” ungkapnya.
Selanjutnya Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony menyebutkan kedepannya ia berniat menindaklanjuti magister ilmu hukum jurusan hukum internasional dan hukum kesehatan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dengan menyediakan jaksa-jaksa yang memiliki peminatan khusus terhadapnya.
“Tentu ruangan-ruangan kolaborasi seperti ini akan menjadi faktor penting bagi kemajuan siapapun yang berkolaborasi, ” tutur Tony.
Baca juga:
Satgas PEN Polri Lakukan Pengawasan di Jatim
|
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Kabadiklat Kejaksaan RI. Penandatanganan MoU berjalan kondusif dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Penulis: Alfiyya Rahmah
Editor: Khefti Al Mawalia