Kapolda Jawa Timur Bongkar Sindikat Judi online Beromzet Miliaran Rupiah

    Kapolda Jawa Timur Bongkar Sindikat Judi online Beromzet Miliaran Rupiah

    SURABAYA - Sebanyak 7 pelaku ditangkap terdiri atas pemain, pengepul hingga bos atau penanggung jawab. 

    Kapolda Jawa Timur, Irjen pol Nico Afinta, mengatakan, sindikat Judi online ini terbongkar setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat. 

    Selanjutnya, petugas dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya bergerak dan mengamankan salah satu pelaku GJ (33) warga Surabaya. 

    "Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan pelaku yaitu, FG (33) mereka merupakan warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya, " kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Akbp Mirzal, Sabtu (20/08/2022). 

    Berdasarkan penyelidikan terhadap kedua pemain tersebut, ditemukan bahwa mereka menyetorkan uang judi online kepada seseorang berinisial BH (34) warga Surabaya. Kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya. 

    "Terhadap pelaku BH, didapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30), " kata Akbp Mirzal. 

    Akbp Mirzal menambahkan, setelah dilakukan pengembangan lagi polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya. 

    "Dari persesuaian keterangan masing-masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias Louis yang berperan sebagai koordinator seluruh omzet perjudian dan TS sebagai big bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut, " kata Akbp Mirzal. 

    Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang diduga digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat yaitu, di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya. 

    "Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga menyita batang bukti berupa satu handphone merk Iphone 13 Promax, tiga buah ATM BCA, tiga buah handphone, 24 komputer, lima handphone merk Itel, satu buku tabungan, satu key BCA, Satu handphone merk iphone 11 promax, satu buah CPU, satu monitor Asus dan satu monitor merk Acer, " ujarnya. 

    Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam V/Brawijaya Berangkatkan 21 Personel...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Launching Satgas Pemberantasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tes Urin Prajurit dan PNS Korem 083/Bdj sebagai Bagian dari Program P4GN
    Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Polres Sumenep Gelar Upacara
    Bripka M Habibi Bhabinkamtibmas Ketinggalan Polsek Jombang, Polres Jember, Berhasil Mediasi Permasalahan Warga 
    Polres Situbondo Gelar KRYD di Terminal dan Jalur Pantura Imbangi Ops Puri Agung 2024 Pengamanan WWF di Bali
    Pastikan Personel Pengamanan WWF Tetap Prima, Polresta Banyuwangi Siagakan Tenaga Medis 

    Ikuti Kami